Dihikayatkan bahawa ada sebahagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa
dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi'i dan berupaya untuk
menjatuhkannya.
Hal ini kerana keunggulan Imam asy-Syafi'i mengatasi mereka di dalam
ilmu dan hikmah, di samping kerana beliau mendapat tempat yang
khusus di hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu bersemangat
menghadiri majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan
kapasiti keilmuannya.
Kerana itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam
asy-Syafi'i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang
rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa
dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid.
Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi'i dan banyak memujinya.
Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki
tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk
menguji Imam asy-Syafi'i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar
langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam
asy-Syafi'i dengan begitu cerdas dan amat fasih.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:
PERTANYAAN- 1
Para Pendengki(PP) :
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor
kambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu
keperluan lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya,
"Makanlah oleh kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.' Lalu
dijawab oleh keluarganya pula, "Ia juga haram bagi kami." (bagaimana
hal ini bisa terjadi?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih
kambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian
keperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka
kambing itu pun jadi haram baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk
Islam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga haram
bagi mereka.
PERTANYAAN -2
PP:
Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya
dijatuhkan hukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak
diapa-apakan.
(mengapakh terjadi sedemikian?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh
dan yang satunya lagi masih belum baligh.
PERTANYAAN-3
PP:
Ada lima orang menzinai seorang wanita, lalu orang pertama dibunuh,
orang kedua direjam (dilempar dengan batu hingga mati)
orang ketiga dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali),
orang keempat hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan
orang kelima dibebaskan (tidak dikenai apa-apa).
(Mengapakah terjadi demikian?)
Imam asy-Syafi'i:
Kerana orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga
murtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan
(sudah menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshan
(belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan orang
kelima adalah seorang yang gila.
PERTANYAAN-4
PP:
Seorang laki-laki mengerjakan sOlat, lalu tatkala memberi salam ke
kanan jatuh talak ke atas isterinya, tatkala memberi salam ke kiri
batallah sOlatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib
membayar 1000 dirham.
(mengapakh terjadi begitu?)
Imam asy-Syafi'i:
Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia
nikahi isterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia
melihatnya (suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah
isterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat
ada najis sehingga batallah sOlatnya, lalu ketika menengadah ke
langit, dia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia
punya hutang sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan
begitu nampak bulan sabit tersebut (kerana dia harus membayar hutang
tersebut pada awal bulan hijriah).
PERTANYAAN-5
PP:
Ada seorang imam melakukan sOlat bersama empat orang jama'ah di
masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan sOlat di
samping kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan dan
melihat orang tersebut, maka ia wajib dihukum mati sedangkan empat
orang yang bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid tersebut
wajib dihancurkan, (bagaimana boleh demikian?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhnya lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri,
lalu dia bepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya tersebut) di
rumah saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya tersebut dan
mengakui bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang dikawininya
(padahal ia adalah saudara perempuan si korban-red) lantas ke-empat
orang yang melakukan sOlat bersamanya itu bersaksi atas hal itu
(bersaksi dusta-red) , sedangkan masjid tersebut dulunya adalah rumah
si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi isterinya-red) lalu
dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga wajib dihancurkan).
PERTANYAAN- 6
PP:
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun
melarikan diri, lalu orang ini berkata, "Dia bebas (merdeka) jika aku
makan, hingga aku menemukannya (yakni aku tidak akan makan hingga
berjaya menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya,
maka budak tersebut bebas/merdeka), bagaimana jalan keluar baginya dari ucapannya tersebut?
Imam asy-Syafi'i:
Ia hibahkan saja budak tersebut kepada sebahagian anak-anaknya kemudian
dia makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut.
PERTANYAAN- 7
PP:
Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu
kedua wanita tersebut berkata, "Selamat datang wahai kedua anak kami,
kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami." (bagaimana
gambarannya?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhnya kedua2 anak laki-laki itu adalah dua anak dari
kedua2 wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah
dengan anak laki-laki temannya (kawin silang), maka jadilah
kedua anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami
mereka berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.
PERTANYAAN- 8
PP:
Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia
hanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya
menjadi haram baginya, (bagaimana ini terjadi?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhnya laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, lalu
ketika meminum separuhnya lagi ia mengalami 'mimisan' sehingga darah
menitis ke wadah itu sehingga membuat darah bercampur dengan air.
Maka, jadilah ia (sisanya tersebut) haram baginya.
PERTANYAAN- 9
PP:
Ada seorang laki-laki memberi kantung yang terisi penuh dan telah
dijahit kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut
untuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek,
menghancurkan jahitan atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah
satu dari hal tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan
si isteri?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhya kantung itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa
yang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air
hingga ia mencair sendiri.
PERTANYAAN- 10
PP:
Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di
jalan, lalu keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan
tatkala keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki
itu menjawab, "Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan
saudaraku adalah bapa saudara keduanya sedangkan isteriku adalah isteri
ayahnya." Sedangkan si wanita menjawab, "Ibuku adalah nenek keduanya
dan saudara perempuanku adalah ibu saudaranya (dari pihak ibu)."
(siapa sebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki
itu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.
PERTANYAAN- 11
PP:
Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah
seorang dari mereka jatuh dan tewas. Akibatnya, isteri
orang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi.
(bagaimana ini boleh terjadi?)
Imam asy-Syafi'i:
Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang
(majikan/tuan) yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang
bersamanya di atas loteng tersebut (yang selamat), maka tatkala ia
tewas, putrinya tersebut mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak
yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilah ia (putri majikannya
tersebut) haram baginya.
Sampai di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri
perdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadap
kecerdasan Imam asy-Syafi'i, kespontanannya, kebagusan pemahamannya
dan keindahan ilmunya seraya berkata, "Maha suci Allah atas kurniaNya
kepada Bani 'Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan dengan baik dan
menafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan dengan begitu
fasih."
Maka berkatalah Imam asy-Syafi'i, "Semoga Allah memanjangkan umur
Amirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu
pertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah
sedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang
keusilan mereka terhadapku."
"Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai
asy-Syafi'i, ?" kata sang khalifah
"Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan
warisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan
bagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan
warisan tersebut,?" tanya asy-Syafi'i.
Maka, masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satu
sama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampu
menjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjiri
pakaian mereka. Dan setelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalah
sang khalifah, "Ayuh, katakan kepada mereka apa jawapannya"
"Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; dua
anak perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas orang saudara
laki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuannya
itu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan
seperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan satu per lapan, iaitu 75
dirham; dua belas saudara laki-lakinya mendapatkan 24 dirham
(masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang satu dirham lagi itu
menjadi milik saudara perempuannya tersebut,"
jawab Imam asy-Syafi'i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya
di hadapan khalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad
terhadapnya.
Dan jawapan Imam asy-Syafi'i tersebut membuat sang khalifah tersenyum
seraya berkata, "Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang
sepertimu."
Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam asy-Syafi'i sebanyak 2000
dirham.
Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan
istana dan para pengawal.
(SUMBER: Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir
al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10)
diambil dari situs *www.ikhwanuljannah .net;
http://alqiyamah. wordpress. com/2009/ 03/02/cerdasnya- imam-syafii/
--
Jika ilmu yang engkau miliki berbeda dengan hukum yang Allah tetapkan,
Gantilah hukum Allah agar sesuai dengan ilmu-mu sebagaimana yahudi
telah melakukannya, Atau engkau tambahlah agar hukum yang Allah
tetapkan agar lebih bervariasi sebagaimana nashrani melakukannya,
Namun jika engkau muslim kewajipanmu hanya sami'na wa atho'na tidak
perlu mengurangi apalagi menambah.
Sunday, March 15, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment